Program Return to Work (RTW): Membantu Pekerja Kembali Bekerja Setelah Kecelakaan Kerja

Program Return to Work (RTW): Membantu Pekerja Kembali Bekerja Setelah Kecelakaan Kerja

Program Return to Work (RTW) adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kembali bekerja dengan segera dan optimal. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang program RTW dan manfaatnya bagi pekerja.

Apa itu Program RTW?

Program RTW adalah salah satu manfaat dari JKK yang bertujuan untuk memberikan bantuan kesiapan kembali bekerja kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Program ini mencakup pendampingan kepada peserta sejak mereka menjalani perawatan di rumah sakit hingga mereka dapat kembali bekerja dengan normal.

Manfaat Program RTW

  1. Pendampingan Kesehatan: Program RTW menyediakan pendampingan kesehatan yang komprehensif mulai dari perawatan di rumah sakit, rehabilitasi, hingga pelatihan kerja. Hal ini memungkinkan pasien untuk mendapatkan pelayanan yang terintegrasi dan efektif.
  2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): Selama peserta mengikuti program RTW, mereka masih menerima santunan STMB yang dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah. Hal ini memastikan bahwa pekerja tetap mendapatkan penghasilan selama mereka tidak mampu bekerja.
  3. Pengembangan Pelayanan: Program RTW juga mengembangkan pelayanan dengan memungkinkan setiap pasien mendapatkan layanan penuh mulai dari terjadinya musibah, pemulihan, hingga pendampingan saat kembali bekerja. Hal ini mengurangi kebutuhan pasien untuk berpindah-pindah rumah sakit dan mempercepat proses pemulihan.
  4. Konsultasi dan Diskusi: Program RTW juga melibatkan konsultasi dan diskusi dengan perusahaan dan rumah sakit untuk memberikan solusi yang tepat bagi setiap kasus pasien. Hal ini memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Implementasi Program RTW

Program RTW telah diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2015. Program ini mulai bergulir ketika peserta mengalami kecelakaan kerja dan mendapat penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK). Manager KK PAK mendampingi peserta dalam proses rehabilitasi dan memberikan pelatihan pasca kecacatan untuk memotivasi mereka agar dapat bekerja kembali secara normal.

Kesimpulan

Program Return to Work (RTW) adalah salah satu contoh inovasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan pendampingan kesehatan yang komprehensif, santunan STMB, pengembangan pelayanan, dan konsultasi dengan perusahaan, program RTW memastikan bahwa pekerja dapat kembali bekerja dengan segera dan optimal. Program ini tidak hanya membantu pekerja tetapi juga mengurangi dampak ekonomi pada keluarga mereka.


Yuk tetap jaga kesehatan kita dengan hidup bersih dan sehat, Informasi Kesehatan ada di  https://rselizabeth.ihc.id/artikel.html. 


Jika mengalami keluhan kesehatan segera periksakan ke IHC RS Elizabeth Situbondo. Untuk reservasi melalui mitra.nusamed.co.id atau melalui website rselizabeth.ihc.id


Silahkan hubungi nomor layanan kami di : 0823-3350-0096