Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi Mulut
Sakit gigi atau ingin merapikan senyum? Menjaga kesehatan rongga mulut adalah investasi jangka panjang yang sangat penting. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih bingung harus pergi ke mana saat mengalami masalah gigi. Istilah "Tukang Gigi", "Dokter Gigi", dan "Terapis Gigi Mulut" sering kali dianggap sama, padahal ketiganya memiliki latar belakang pendidikan, wewenang, dan legalitas hukum yang sangat berbeda.
Salah memilih tempat perawatan bukan hanya membuat dompet boncos, tetapi juga berisiko tinggi memicu infeksi parah hingga kerusakan struktur rahang yang permanen.
Agar tidak salah langkah, mari bedah tuntas perbedaan mendalam antara Tukang Gigi, Dokter Gigi, dan Terapis Gigi Mulut berdasarkan regulasi resmi di Indonesia.
1. Tukang Gigi: Batasan Wewenang dan Regulasi Tradisional
Tukang gigi adalah penyedia layanan estetika gigi tradisional yang keahliannya umumnya diperoleh secara turun-temurun atau melalui kursus informal, bukan dari bangku kuliah kedokteran.
Apa Saja Wewenangnya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 39 Tahun 2014, wewenang tukang gigi yang berizin sangatlah terbatas. Mereka hanya diperbolehkan:
- Membuat gigi tiruan lepasan (sebagian atau penuh) dari bahan akrilik.
- Memasang gigi tiruan lepasan tersebut tanpa menutupi sisa akar gigi.
Apa yang Dilarang?
Tukang gigi dilarang keras melakukan tindakan medis seperti mencabut gigi, menambal gigi, melakukan scaling (bersih karang gigi), memasang kawat gigi (behel), hingga memberikan obat-obatan. Memasang behel fesyen di tukang gigi berisiko tinggi mengubah struktur gigi menjadi tonggos atau memicu infeksi gusi yang fatal.
2. Terapis Gigi dan Mulut (TGM): Ahli Preventif dan Promotif
Banyak yang belum familier dengan profesi ini. Terapis Gigi dan Mulut (dahulu dikenal sebagai Perawat Gigi) adalah tenaga kesehatan profesional lulusan pendidikan vokasi (minimal Diploma Tiga atau D3) Keperawatan Gigi / Terapis Gigi dan Mulut.
Apa Saja Wewenangnya?
Sesuai dengan Permenkes RI No. 20 Tahun 2016, fokus utama TGM adalah tindakan preventif (pencegahan) dan promotif (edukasi), serta pelayanan asuhan kesehatan gigi. Wewenang mereka meliputi:
- Melakukan pembersihan karang gigi (scaling).
- Melakukan penambalan gigi sulung (gigi anak) dan gigi tetap tanpa penyulit (kavitasi dangkal).
- Pencabutan gigi sulung yang sudah goyang.
- Memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut.
TGM biasanya bekerja di bawah pengawasan dokter gigi di Puskesmas, rumah sakit, atau klinik mandiri.
3. Dokter Gigi (drg): Ahli Medis, Kuratif, dan Rehabilitatif
Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menempuh pendidikan akademik Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG) dan melanjutkan Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi (Co-ass) untuk mendapatkan gelar drg. Mereka wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang aktif.
Apa Saja Wewenangnya?
Dokter gigi memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif yang kompleks, termasuk:
- Mendiagnosis segala penyakit pada rongga mulut dan jaringan sekitarnya.
- Melakukan penambalan gigi estetis dan perawatan saluran akar (saraf gigi).
- Melakukan bedah mulut minor (seperti pencabutan gigi bungsu yang tertanam).
- Memasang kawat gigi (ortodonti) untuk meratakan gigi.
- Mersepkan obat-obatan antibiotik, antinyeri, dan obat medis lainnya.
- Melakukan perawatan estetika tingkat lanjut (seperti veneer dan bleaching).
Jika kasusnya sangat kompleks, dokter gigi akan merujuk pasien ke Dokter Gigi Spesialis (seperti spesialis bedah mulut, spesialis konservasi gigi, atau spesialis ortodonti).
Kesehatan rongga mulut berdampak langsung pada kesehatan tubuh secara keseluruhan (seperti memicu penyakit jantung dan diabetes jika infeksi gigi dibiarkan). Oleh karena itu, jangan pertaruhkan kesehatan Anda hanya demi harga yang murah namun ilegal.
- Pilihlah Dokter Gigi untuk keluhan sakit gigi, gigi berlubang, pasang behel, atau pencabutan gigi.
- Anda bisa menemui Terapis Gigi dan Mulut (biasanya di Puskesmas) untuk membersihkan karang gigi rutin atau edukasi anak-anak.
- Gunakan jasa Tukang Gigi hanya jika Anda membutuhkan pembuatan gigi tiruan lepasan akrilik yang sederhana dan pastikan tukang gigi tersebut memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan.
Cerdas memilih tempat perawatan adalah langkah awal menuju senyum yang sehat dan menawan!
---------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut.
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Panduan Edukasi Masyarakat Mengenai Bahaya Perawatan Gigi Ilegal.
